MeHaday : Let's think with us

Blog Haday, Me Haday, BlogHaday, Haday, Pengetahuan, Pelajaran , Berita, Pelajaran SMK, Pelajaran SMP, Blog Kang Rian, Sejarah, Cerpen, Marketing, Cara, Membuat, blogger hacks , free blogger templates, blogspot tutorial, blogger tutorial, tutorial seo, tutorial html5, blog seo friendly, modifikasi template blog, desain web pemula, blogger basic

Hakikat hak dan kewajiban warga Negara

Hakikat hak dan kewajiban warga Negara -

      A.      Hakikat hak dan kewajiban warga Negara

1.       Pengertian hak

Hak adalah kepentingan yang dilindung oleh hokum yang memberikan kelulusan kepada orang untuk melaksanakannya.

2.       Pengertian kewajiban

Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama orang atau dengan Negara. Kewajiban warga Negara terhadap Negara berarti beban yang harus dilakukan oleh warga Negara dalam hubungannya dengan Negara.

3.       Pengertian warga Negara

Warga Negara di artikan dengan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk.
UUD Negara RI tahun 1945 pasal 26 menyatakan bahwa warga Negara adalah orang-orang bangsa indonsia asli dan orang-orang bangsa lain menurut penjelasan UUD 1945 adalah orang-orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara republic Indonesia.
Pasal 1 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2006 Menyatakan warga Negara adalah warga suatu Negara yang di tetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pada Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006 di nyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan  undang-undang sebagai warga Negara.

4.       Hak-Hak warga Negara yang diatur dalam UUD Negara republic Indonesia Tahun 1997
Hak warga Negara sebagai berikut.

a.       Hak untuk ditaati hokum dan pemerintahaan (Pasal 27 ayat (1)).
b.      Hak untuk dibela (Pasal 27 ayat (3)).
c.       Hak untuk di pertahankan (Pasal 30 ayat (1)).
d.      Hak untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat (Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)).

5.       Kewajiban warga Negara yang di atur dalam UUD Negara republic Indonesia tahun 1945
Kewajiban warga Negara sebagai berikut

a.       Menjamin persamaan kedudukan warga Negara di hadapan hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)).
b.      Menjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak (Pasal 27 ayat (2)).
c.       Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (Pasal 28)
d.      Menjamin hak hidup serta hak mempertahankan hidup (Pasal 28 A)..
e.      Menjamin hak mengembakan diri dan pendidikan (Pasal 28C ayat (1)).
f.        Menjamin system hukum yang adil (Pasal 28D (1)).
g.       Menjamin hak asasi warga Negara (Pasal 28I ayat (4)).
h.      Menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan menjalankan agama masing-masing (Pasal 29 ayat (2)).
i.         Menjamin pembiyaan pendidikan dasar (Pasal 31 ayat (2)).
j.        Menjamin pemberian jaminan social (Pasal 34).

6.       Contoh hak dan kewajiban warga Negara Indonesia

a.       Contoh hak warga Negara Indonesia
1.       Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.       Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.       Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahaan.
4.       Setiap warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang di percayai.
5.       Setiap warga Negara behak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.       Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan republic Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7.       Setiap warga Negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkmpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
b.      Contoh kewajiban warga Negara Indonesia
1.       Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
2.       Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).
3.       Setiap warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan pemerintah tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.       Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5.       Setiap warga Negara wajib turut serta dalam membangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju kea rah yang lebih baik.

Suka artikel ini? Bagikan!