A. Hakikat hak dan kewajiban warga Negara
1. Pengertian hak
Hak adalah kepentingan yang dilindung oleh hokum yang memberikan
kelulusan kepada orang untuk melaksanakannya.
2. Pengertian kewajiban
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan
sesama orang atau dengan Negara. Kewajiban warga Negara terhadap Negara berarti
beban yang harus dilakukan oleh warga Negara dalam hubungannya dengan Negara.
3. Pengertian warga Negara
Warga Negara di artikan dengan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu
penduduk.
UUD Negara RI tahun 1945 pasal 26 menyatakan bahwa warga Negara adalah
orang-orang bangsa indonsia asli dan orang-orang bangsa lain menurut penjelasan
UUD 1945 adalah orang-orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan
peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia dan mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara republic Indonesia.
Pasal 1 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2006 Menyatakan warga Negara adalah warga
suatu Negara yang di tetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu,
pada Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006 di nyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia
adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai
warga Negara.
4.
Hak-Hak warga Negara yang diatur dalam UUD
Negara republic Indonesia Tahun 1997
Hak warga Negara sebagai berikut.
a.
Hak untuk ditaati hokum dan pemerintahaan (Pasal
27 ayat (1)).
b.
Hak untuk dibela (Pasal 27 ayat (3)).
c.
Hak untuk di pertahankan (Pasal 30 ayat (1)).
d.
Hak untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam
untuk kepentingan rakyat (Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)).
5.
Kewajiban warga Negara yang di atur dalam UUD
Negara republic Indonesia tahun 1945
Kewajiban warga Negara sebagai berikut
a.
Menjamin persamaan kedudukan warga Negara di
hadapan hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)).
b.
Menjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak
(Pasal 27 ayat (2)).
c.
Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (Pasal 28)
d.
Menjamin hak hidup serta hak mempertahankan
hidup (Pasal 28 A)..
e.
Menjamin hak mengembakan diri dan pendidikan
(Pasal 28C ayat (1)).
f.
Menjamin system hukum yang adil (Pasal 28D (1)).
g.
Menjamin hak asasi warga Negara (Pasal 28I ayat
(4)).
h.
Menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan
menjalankan agama masing-masing (Pasal 29 ayat (2)).
i.
Menjamin pembiyaan pendidikan dasar (Pasal 31
ayat (2)).
j.
Menjamin pemberian jaminan social (Pasal 34).
6. Contoh hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
a.
Contoh hak warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga Negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum.
2.
Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
3.
Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama
di mata hukum dan di dalam pemerintahaan.
4.
Setiap warga Negara bebas untuk memilih, memeluk
dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang di percayai.
5.
Setiap warga Negara behak memperoleh pendidikan
dan pengajaran.
6.
Setiap warga Negara berhak mempertahankan
wilayah Negara kesatuan republic Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7.
Setiap warga Negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkmpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
b.
Contoh kewajiban warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari
serangan musuh.
2.
Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(Pemda).
3.
Setiap warga Negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan pemerintah tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.
Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5.
Setiap warga Negara wajib turut serta dalam
membangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju kea
rah yang lebih baik.