MeHaday : Let's think with us

Blog Haday, Me Haday, BlogHaday, Haday, Pengetahuan, Pelajaran , Berita, Pelajaran SMK, Pelajaran SMP, Blog Kang Rian, Sejarah, Cerpen, Marketing, Cara, Membuat, blogger hacks , free blogger templates, blogspot tutorial, blogger tutorial, tutorial seo, tutorial html5, blog seo friendly, modifikasi template blog, desain web pemula, blogger basic

Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara

Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara -


       B.      Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara

1.       Kasus-kasus pelanggaran hak warga Negara

Kasus-kasus pelanggaran hak warga Negara adalah sebagai berikut.
a.       Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhaap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih menjadi, dan sebagainya.
Hal itu merupakan bukti bahwa amanat pasal 27 ayat (1) UUD Negara republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan “segaaala warga Negara bersamaan kedudukannya itu dengan tidak ada kecualinya”, belum sepenuhnya di laksanakan.
b.      Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di Negara kita masih cukup tinggi, padahal pasal 27 ayat (2) UUD Negara republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.       Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya, padahal pasal 28 A 28 J UUD Negara republik Indonesia tahun 1945 menjamin keberaaan hak asasi manusia.
d.      Masih terjadinya tidak kekerasaan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal pasal 29 ayat (2) UUD Negara republik Indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk  memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
e.      Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksananya secara sepenuh amanat pasal 31 ayat (1) UUD Negara republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.
f.        Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan perilaku plagiat dalam membuat karya dan sebagainya.

2.       Kasus-kasus pengingkaran kewajiban warga Negara

Kasus-kasus pengingkaran kewajiban warga Negara adalah sebagai berikut.
a.       Membuang sampah sembarangan.
b.      Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai surat izin mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa surat tanda nomer kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c.       Merusak fasilitas Negara, misalnya mencoret-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon, dan sebagainya.
d.      Tidak membayar pajak pada Negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parker dan sebagainya.
e.      Tidak bertisipasi dalam usaha pertahanaan dan keamana Negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.

3.       Solusi untuk mengatasi masalah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara

Penegakan hak dan kewajiban Negara terhadap hak-hak dasar warga Negara dimaksudkan untuk menjamin adanya kepastian gar pelaksaannya dapat berjalan dengan baik karena pada dasarnya hak dan kewajiban Negara terhadap warga Negara merupakan kewajiban dan hak warga Negara. Sehingga , kehidupan Negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara Negara dan warga Negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional.
a.      Penegakan
Penegakan pelaksanaan hak dan kewajiban Negara terhadap hak-hak dasar warga Negara adalah sebagai berikut.
1.       Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan Negara.
2.       Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3.       Meningkatkan kerja sama yang harmonis antar kelompok atau golongan warga Negara agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4.       Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
b.      Upaya mencegah pelanggaran hak sebagai warga Negara
Upaya mencegah pelanggaran hak sebagai warga Negara, yaitu sebagai berikut.
1.       Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi.
2.       Pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan UU.
3.       Meningkatkan pelayanan publik.
4.       Badan-badan penegak hukum tidak boleh diskriminatif.
5.       Adanya control dari masyarakat.
c.       Upaya meningkatkan kesadaran pentingnya melaksanakan sebagai warga Negara
Upaya meningkatkan kesadaran pentingnya melaksanakan sebagai warga Negara, yaitu sebagai berikut.
1.       Melalui kegiatan di sekolah.
2.       Melalui kegiatan di masyarakat.
3.       Adanya senksi yang tegas bagi warga Negara yang mengingkari kewajiban sebagai warga Negara.
4.       Badan-badan penegak hukum tidak boleh diskriminatif

5.       Adanya control dari masyarakat.
Suka artikel ini? Bagikan!