B. Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara
1. Kasus-kasus pelanggaran hak warga Negara
Kasus-kasus pelanggaran hak warga Negara adalah sebagai berikut.
a.
Proses penegakkan hukum masih belum optimal
dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan
oknum aparat penegak hukum terhaap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan
atau jabatan masih menjadi, dan sebagainya.
Hal itu merupakan bukti bahwa amanat pasal 27 ayat (1) UUD Negara republik
Indonesia tahun 1945 yang menyatakan “segaaala
warga Negara bersamaan kedudukannya itu dengan tidak ada kecualinya”, belum
sepenuhnya di laksanakan.
b.
Saat ini tingkat kemiskinan dan angka
pengangguran di Negara kita masih cukup tinggi, padahal pasal 27 ayat (2) UUD
Negara republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.
Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi
manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan
sebagainya, padahal pasal 28 A 28 J UUD Negara republik Indonesia tahun 1945
menjamin keberaaan hak asasi manusia.
d.
Masih terjadinya tidak kekerasaan
mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal pasal
29 ayat (2) UUD Negara republik Indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agama
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
e.
Angka putus sekolah yang cukup tinggi
mengindikasikan belum terlaksananya secara sepenuh amanat pasal 31 ayat (1) UUD
Negara republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.
f.
Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran
VCD/DVD bajakan perilaku plagiat dalam membuat karya dan sebagainya.
2. Kasus-kasus pengingkaran kewajiban warga Negara
Kasus-kasus pengingkaran kewajiban warga Negara adalah sebagai berikut.
a.
Membuang sampah sembarangan.
b.
Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak
memakai helm, tidak mempunyai surat izin mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu
lalu lintas, tidak membawa surat tanda nomer kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c.
Merusak fasilitas Negara, misalnya
mencoret-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon, dan sebagainya.
d.
Tidak membayar pajak pada Negara, seperti pajak
bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parker dan sebagainya.
e.
Tidak bertisipasi dalam usaha pertahanaan dan
keamana Negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.
3. Solusi untuk mengatasi masalah pelanggaran
hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara
Penegakan hak dan kewajiban Negara terhadap hak-hak dasar warga Negara dimaksudkan
untuk menjamin adanya kepastian gar pelaksaannya dapat berjalan dengan baik
karena pada dasarnya hak dan kewajiban Negara terhadap warga Negara merupakan
kewajiban dan hak warga Negara. Sehingga , kehidupan Negara akan berjalan
dengan baik, harmonis dan stabil bila antara Negara dan warga Negara mengetahui
hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional.
a. Penegakan
Penegakan pelaksanaan hak dan kewajiban Negara terhadap hak-hak dasar warga
Negara adalah sebagai berikut.
1.
Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan
dan pertahanan Negara.
2.
Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan
tidak diskriminatif.
3.
Meningkatkan kerja sama yang harmonis antar
kelompok atau golongan warga Negara agar mampu saling memahami dan menghormati
keyakinan dan pendapat masing-masing.
4.
Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
b. Upaya mencegah pelanggaran hak sebagai warga
Negara
Upaya mencegah pelanggaran hak sebagai warga Negara, yaitu sebagai
berikut.
1.
Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi.
2.
Pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan UU.
3.
Meningkatkan pelayanan publik.
4.
Badan-badan penegak hukum tidak boleh
diskriminatif.
5.
Adanya control dari masyarakat.
c. Upaya meningkatkan kesadaran pentingnya
melaksanakan sebagai warga Negara
Upaya meningkatkan kesadaran pentingnya melaksanakan sebagai warga Negara,
yaitu sebagai berikut.
1.
Melalui kegiatan di sekolah.
2.
Melalui kegiatan di masyarakat.
3.
Adanya senksi yang tegas bagi warga Negara yang
mengingkari kewajiban sebagai warga Negara.
4.
Badan-badan penegak hukum tidak boleh
diskriminatif
5.
Adanya control dari masyarakat.